Ratusan warga Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus memadati Pengadilan Negeri Cibinong. Mereka menggelar unjuk rasa sambil menunggu persidangan dimulai, Rabu 16 Februari 2011.
Massa yang mayoritas kaum perempuan, bershalawat di depan pengadilan. Mereka tetap menunutut pengadilan membebaskan tiga warga yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Dadang Rahardja, menjelaskan bahwa pengamanan dan pengawalan terhadap warga akan dilakukan sampai sidang selesai. "Jangan sampai bertindak anarkis. Warga akan dikawal sampai rumah mereka," ujarnya.
Selain di kawasan Pengadilan Negeri Cibinong, personel polisi juga dikerahkan untuk melakukan pengamanan di kompleks milik warga Ahmadiyah. Sebanyak 300 personel disiagakan untuk mengantisipasi tindakan pengrusakan.
Sidang kasus perusakan kompleks milik jemaah Ahmadiyah di Cisalada, Ciampea, Bogor, masih dengan angenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Majelis hakim akan mendengarkan keterangan dari jemaah Ahmadiyah yang menjadi korban pengerusakan beberapa waktu lalu.
Pada Jumat malam, 1 Oktober 2010, massa yang terdiri dari ratusan orang menyerbu komplek Ahmadiyah. Sejumlah bangunan dibakar, termasuk masjid yang digunakan para jemaah Ahmadiyah.
Hasil investigasi, kejadian ini akibat kesalahpahaman antara warga kampung Pasar Salasa dan jemaah Ahmadiyah. Bermula dari isu pemukulan dan penusukan dua orang warga kampung Pasar hingga meninggal dunia yang dilakukan jemaah Ahmadiyah.
Laporan: Ayatullah Humaeni| Bogor